ATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
I. PERIHAL MASUK SEKOLAH
1. Siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan (Bel masuk pukul 06.45 WIB)
2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, harus lapor terlebih dahulu kepada Guru Piket/Koordinator BK atau Wakasek.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum selesai waktu belajar harus meminta ijin kepada Guru Piket/Koordinator BK atau Kepala Sekolah.
4. Siswa harus di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, maupun ketika waktu pergantian jam pelajaran.
II. HAK-HAK SISWA
II. HAK-HAK SISWA
1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik, berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
2. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai kegiatan Ekstrakulikuler yang ada di SMP Sunan Giri
3. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih saying atau pehatian dan perlindungan dari sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
4. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
5. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa intimidasi
III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Siswa wajib menghormati Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Guru, Karyawan Sekolah serta saling menghargai sesama teman.
2. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan pendidikan (Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler) yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah, seperti:
a. Selalu belajar dengan giat dan tekun, rajin membaca dan selalu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan bermanfaat.
b. Mengikuti upacara bendera serta menjaga pelaksanaannya berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar.
c. Secara nyata melibatkan diri dalam usaha menjaga dan memelihara 10 K yaitu ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan, Kejujuran dan Kesejahteraan )
d. Turut berperan serta secara aktif dalam OSIS dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah.
3. Siswa wajib ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
4. Siswa wajib membantu kelancaran pelajaran di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5. Siswa wajib ikut serta menjaga nama baik sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Siswa yang membawa Sepeda Motor/ Sepeda wajib menempatkannya di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
IV. LARANGAN PESERTA DIDIK
1. Siswa dilarang meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang memakai perhiasan dan alat kecantikan secara berlebihan.
3. Siswa dilarang merokok dan minum-minuman keras atau melakukan tindak negatif lain baik di luar kelas ataupun di dalam kelas.
4. Siswa dilarang mengganggu jalannya proses belajar mengajar di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5. Siswa dilarang berada di dalam kelas saat istirahat
6. Siswa dilarang memelihara kuku secara berlebihan dan berambut panjang ( bagi yang putra).
7. Siswa dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
8. Siswa dilarang membawa HP
Mengetahui Menganti, 15 Juli 2015
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
Dra. Hj. SITI MUNIRO MUJAHIDIN AHMAD, S.AG
NIP. 19650121 200801 2 005
Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk Poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila seorang siswa telah mencapai 100 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua ( dikeluarkan dari sekolah ). Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar di sekolah. Dan bobot poin pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya, atau lulus tidaknya siswa. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
I. KEPRIBADIAN ( Kelakuan )
A. KETERTIBAN
1. Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran 10 poin
2. Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
3. Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
4. Mengotori ( mencorat-coret ) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman 10 poin
5. Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 15 poin
6. Mengambil ( mencuri ) barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 50 poin
7. Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya pelajaran 5 poin
8. Membuang sampah tidak pada tempatnya 5 poin
9. Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar 10 poin
10. Bertengkar / pertentangan dengan teman di lingkungan sekolah 15 poin
B. R O K O K
1. Membawa rokok 25 poin
2. Merokok / menghisap rokok di sekolah 50 poin
C. BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG
1. Membawa buku, majalah atau kaset terlarang 50 poin
2. Memperjual belikan buku, majalah atau kaset terlarang 75 poin
D. SENJATA
1. Membawa senjata tajam tanpa ijin 50 poin
2. Memperjual belikan senjata tajam di sekolah 50 poin
3. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75 poin
4. Menggunakan senjata tajam untuk melukai 75 poin
E. OBAT / MINUMAN TERLARANG
1. Membawa obat / minuman terlarang 75 poin
2. Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah 100 poin
3. Memperjual belikan obat / minuman terlarang di dalam / di luar sekolah 100 poin
F. PERKELAHIAN
1. Disebabkan oleh siswa dalam sekolah ( intern ) 75 poin
2. Disebabkan oleh sekolah lain 25 poin
3. Antara siswa 75 poin
G.PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
1. Disertai ancaman 75 poin
2. Disertai pemukulan 100 poin
II. KERAJINAN
A. KETERLAMBATAN
1. Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
q Satu kali 2 poin
q Dua kali 3 poin
q Tiga kali dan selebihnya 5 poin
2. Terlambat masuk karena izin 3 poin
3. Terlambat masuk karena diberi tugas guru 2 poin
4. Terlambat masuk karena alasan yang dibuat-buat 5 poin
5. Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali 10 poin
6. Pulang tanpa izin 10 poin
B. KEHADIRAN
1. Siswa tidak masuk karena :
q Sakit tanpa keterangan ( surat ) 2 poin
q Izin tanpa keterangan ( surat ) 2 poin
q Alpa 5 poin
2. Tidak mengikuti kegiatan belajar ( membolos ) 10 poin
3. Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan ( surat ) palsu 10 poin
4. Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin 5 poin
III. KERAPIAN
A. PAKAIAN
1. Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan 5 poin
2. Siswa putri memakai seragam yang ketat / rok diatas lutut 5 poin
3. Tidak memakai perlengkapan upacara bendera ( topi ) 5 poin
4. Salah memakai baju, rok atau celana 5 poin
5. Salah atau tidak memakai ikat pinggang 5 poin
6. Salah memakai sepatu ( tidak sesuai ketentuan ) 5 poin
7. Tidak memakai kaos kaki 5 poin
8. Salah / tidak memakai kaos dalam 5 poin
9. Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah 5 poin
10. Siswa putri memakai perhiasan berlebihan 5 poin
11. Siswa putra memakai perhiasan atau asesoris ( kalung, gelang, dll.) 5 poin
B. RAMBUT
1. Panjang melampaui batas ketentuan ( telinga, alis dan krah baju ) untuk siswa putra 10 poin
2. Pendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra 10 poin
3. Di cat / diwarnai-warnai ( putra - putri ) 15 poin
IV. APABILA ADA PELANGGARAN YANG SANKSINYA ( Bobot Poinnya ) BELUM TERCANTUM DALAM TATA TERTIB INI , MAKA SANKSI AKAN DITENTUKAN OLEH RAPAT GURU.
Menganti, 15 Juli 2015
Kepala SekolaDra. Hj. SITI MUNIRO
NIP.19650121 200801 2 005
4. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
5. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa intimidasi
III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Siswa wajib menghormati Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Guru, Karyawan Sekolah serta saling menghargai sesama teman.
2. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan pendidikan (Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler) yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah, seperti:
a. Selalu belajar dengan giat dan tekun, rajin membaca dan selalu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan bermanfaat.
b. Mengikuti upacara bendera serta menjaga pelaksanaannya berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar.
c. Secara nyata melibatkan diri dalam usaha menjaga dan memelihara 10 K yaitu ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan, Kejujuran dan Kesejahteraan )
d. Turut berperan serta secara aktif dalam OSIS dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah.
3. Siswa wajib ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
4. Siswa wajib membantu kelancaran pelajaran di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5. Siswa wajib ikut serta menjaga nama baik sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Siswa yang membawa Sepeda Motor/ Sepeda wajib menempatkannya di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
IV. LARANGAN PESERTA DIDIK
1. Siswa dilarang meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang memakai perhiasan dan alat kecantikan secara berlebihan.
3. Siswa dilarang merokok dan minum-minuman keras atau melakukan tindak negatif lain baik di luar kelas ataupun di dalam kelas.
4. Siswa dilarang mengganggu jalannya proses belajar mengajar di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5. Siswa dilarang berada di dalam kelas saat istirahat
6. Siswa dilarang memelihara kuku secara berlebihan dan berambut panjang ( bagi yang putra).
7. Siswa dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
8. Siswa dilarang membawa HP
Mengetahui Menganti, 15 Juli 2015
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
Dra. Hj. SITI MUNIRO MUJAHIDIN AHMAD, S.AG
NIP. 19650121 200801 2 005
BOBOT POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB DI SEKOLAH
Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk Poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila seorang siswa telah mencapai 100 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua ( dikeluarkan dari sekolah ). Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar di sekolah. Dan bobot poin pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya, atau lulus tidaknya siswa. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
I. KEPRIBADIAN ( Kelakuan )
A. KETERTIBAN
1. Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran 10 poin
2. Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
3. Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
4. Mengotori ( mencorat-coret ) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman 10 poin
5. Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 15 poin
6. Mengambil ( mencuri ) barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 50 poin
7. Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya pelajaran 5 poin
8. Membuang sampah tidak pada tempatnya 5 poin
9. Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar 10 poin
10. Bertengkar / pertentangan dengan teman di lingkungan sekolah 15 poin
B. R O K O K
1. Membawa rokok 25 poin
2. Merokok / menghisap rokok di sekolah 50 poin
C. BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG
1. Membawa buku, majalah atau kaset terlarang 50 poin
2. Memperjual belikan buku, majalah atau kaset terlarang 75 poin
D. SENJATA
1. Membawa senjata tajam tanpa ijin 50 poin
2. Memperjual belikan senjata tajam di sekolah 50 poin
3. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75 poin
4. Menggunakan senjata tajam untuk melukai 75 poin
E. OBAT / MINUMAN TERLARANG
1. Membawa obat / minuman terlarang 75 poin
2. Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah 100 poin
3. Memperjual belikan obat / minuman terlarang di dalam / di luar sekolah 100 poin
F. PERKELAHIAN
1. Disebabkan oleh siswa dalam sekolah ( intern ) 75 poin
2. Disebabkan oleh sekolah lain 25 poin
3. Antara siswa 75 poin
G.PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
1. Disertai ancaman 75 poin
2. Disertai pemukulan 100 poin
II. KERAJINAN
A. KETERLAMBATAN
1. Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
q Satu kali 2 poin
q Dua kali 3 poin
q Tiga kali dan selebihnya 5 poin
2. Terlambat masuk karena izin 3 poin
3. Terlambat masuk karena diberi tugas guru 2 poin
4. Terlambat masuk karena alasan yang dibuat-buat 5 poin
5. Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali 10 poin
6. Pulang tanpa izin 10 poin
B. KEHADIRAN
1. Siswa tidak masuk karena :
q Sakit tanpa keterangan ( surat ) 2 poin
q Izin tanpa keterangan ( surat ) 2 poin
q Alpa 5 poin
2. Tidak mengikuti kegiatan belajar ( membolos ) 10 poin
3. Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan ( surat ) palsu 10 poin
4. Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin 5 poin
III. KERAPIAN
A. PAKAIAN
1. Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan 5 poin
2. Siswa putri memakai seragam yang ketat / rok diatas lutut 5 poin
3. Tidak memakai perlengkapan upacara bendera ( topi ) 5 poin
4. Salah memakai baju, rok atau celana 5 poin
5. Salah atau tidak memakai ikat pinggang 5 poin
6. Salah memakai sepatu ( tidak sesuai ketentuan ) 5 poin
7. Tidak memakai kaos kaki 5 poin
8. Salah / tidak memakai kaos dalam 5 poin
9. Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah 5 poin
10. Siswa putri memakai perhiasan berlebihan 5 poin
11. Siswa putra memakai perhiasan atau asesoris ( kalung, gelang, dll.) 5 poin
B. RAMBUT
1. Panjang melampaui batas ketentuan ( telinga, alis dan krah baju ) untuk siswa putra 10 poin
2. Pendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra 10 poin
3. Di cat / diwarnai-warnai ( putra - putri ) 15 poin
IV. APABILA ADA PELANGGARAN YANG SANKSINYA ( Bobot Poinnya ) BELUM TERCANTUM DALAM TATA TERTIB INI , MAKA SANKSI AKAN DITENTUKAN OLEH RAPAT GURU.
Menganti, 15 Juli 2015
Kepala SekolaDra. Hj. SITI MUNIRO
NIP.19650121 200801 2 005
0 komentar:
Posting Komentar