Tata Tertib

ATURAN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

I. PERIHAL MASUK SEKOLAH 
1. Siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan (Bel masuk pukul 06.45 WIB)
2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, harus lapor terlebih dahulu kepada Guru Piket/Koordinator BK atau Wakasek.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum selesai waktu belajar harus meminta ijin kepada Guru Piket/Koordinator BK atau Kepala Sekolah.
4. Siswa harus di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, maupun ketika waktu pergantian jam pelajaran.

II. HAK-HAK SISWA 
1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik, berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
2. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai kegiatan Ekstrakulikuler yang ada di SMP Sunan Giri
3. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih saying atau pehatian dan perlindungan dari sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
4. Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
5. Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa intimidasi

III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Siswa wajib menghormati Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Guru, Karyawan Sekolah serta saling menghargai sesama teman.
2.  Siswa wajib mengikuti semua kegiatan pendidikan (Intrakurikuler, Kokurikuler dan Ekstrakurikuler) yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah, seperti:
a.  Selalu belajar dengan giat dan tekun, rajin membaca dan selalu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan bermanfaat.
b.  Mengikuti upacara bendera serta menjaga pelaksanaannya berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar.
c.  Secara nyata melibatkan diri dalam usaha menjaga dan memelihara 10 K yaitu ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keteladanan, Kejujuran dan Kesejahteraan )
d.  Turut berperan serta secara aktif  dalam OSIS dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah.
3.  Siswa wajib ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan  sekolah.
4.  Siswa wajib membantu kelancaran pelajaran di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5.  Siswa wajib ikut serta menjaga nama baik  sekolah, guru, dan pelajar pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
6.  Siswa yang membawa Sepeda Motor/ Sepeda wajib menempatkannya di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.

IV.   LARANGAN PESERTA DIDIK
1. Siswa dilarang meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang memakai perhiasan dan alat kecantikan secara berlebihan.
3. Siswa dilarang merokok dan minum-minuman keras atau melakukan tindak negatif lain baik di luar kelas ataupun di dalam kelas.
4. Siswa dilarang mengganggu jalannya proses belajar mengajar di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
5. Siswa dilarang berada di dalam kelas saat istirahat
6. Siswa dilarang memelihara kuku secara berlebihan dan berambut panjang ( bagi yang putra).
7. Siswa dilarang menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
8. Siswa dilarang membawa  HP

 Mengetahui                                                                                      Menganti,  15 Juli 2015

Kepala Sekolah                                                                                 Wakasek Kesiswaan

                                                                                                            

                                                                                                     

Dra. Hj. SITI MUNIRO                                                                   MUJAHIDIN AHMAD, S.AG

NIP. 19650121 200801 2 005



BOBOT POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB DI SEKOLAH

Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk Poin sesuai dengan jenis pelanggarannya.  Apabila seorang siswa telah mencapai 100 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua ( dikeluarkan dari sekolah ). Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar di sekolah. Dan bobot poin pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya, atau lulus tidaknya siswa. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :

I. KEPRIBADIAN ( Kelakuan )
A. KETERTIBAN
1. Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran 10 poin
2. Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
3. Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar 20 poin
4. Mengotori ( mencorat-coret ) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman 10 poin
5. Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 15 poin
6. Mengambil ( mencuri ) barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 50 poin
7. Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya pelajaran 5 poin
8. Membuang sampah tidak pada tempatnya 5 poin
9. Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar 10 poin
10. Bertengkar / pertentangan dengan teman di lingkungan sekolah 15 poin

B. R O K O K
1. Membawa rokok 25 poin
2. Merokok / menghisap rokok di sekolah 50 poin

C. BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG
1. Membawa buku, majalah atau kaset terlarang 50 poin
2.        Memperjual belikan buku, majalah atau kaset terlarang 75  poin

D. SENJATA
1. Membawa senjata tajam tanpa ijin 50  poin
2. Memperjual belikan senjata tajam di sekolah 50  poin
3. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75  poin
4. Menggunakan senjata tajam untuk melukai 75  poin

E. OBAT / MINUMAN TERLARANG
1. Membawa obat / minuman terlarang 75  poin
2. Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah 100  poin
3. Memperjual belikan obat / minuman terlarang  di dalam / di luar sekolah 100  poin

F. PERKELAHIAN
1. Disebabkan oleh siswa dalam sekolah ( intern ) 75  poin
2. Disebabkan oleh sekolah lain 25  poin
3. Antara siswa 75  poin

G.PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
1. Disertai ancaman 75  poin
2. Disertai pemukulan 100  poin

II. KERAJINAN
A. KETERLAMBATAN
1. Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
q  Satu kali                                            2  poin
q  Dua kali                                             3  poin
q  Tiga kali dan selebihnya                      5  poin
2. Terlambat masuk karena izin 3  poin
3. Terlambat masuk karena diberi tugas guru 2  poin
4. Terlambat masuk karena alasan yang dibuat-buat 5  poin
5. Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali 10  poin
6. Pulang tanpa izin 10  poin

B. KEHADIRAN
1. Siswa tidak masuk karena :
q  Sakit tanpa keterangan ( surat ) 2  poin
q  Izin tanpa keterangan  ( surat ) 2  poin
q  Alpa 5  poin
2. Tidak mengikuti kegiatan belajar ( membolos ) 10  poin
3. Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan  ( surat ) palsu  10  poin
4. Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin 5  poin

III.    KERAPIAN
A.     PAKAIAN
1.        Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan 5  poin
2.        Siswa putri memakai seragam yang ketat / rok diatas lutut 5  poin
3.        Tidak memakai perlengkapan upacara bendera  ( topi ) 5  poin
4.        Salah memakai baju, rok atau celana 5  poin
5.        Salah atau tidak memakai ikat pinggang 5  poin
6.        Salah memakai sepatu ( tidak sesuai ketentuan ) 5  poin
7.        Tidak memakai kaos kaki 5  poin
8.        Salah / tidak memakai kaos dalam 5  poin
9.        Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah 5  poin
10.      Siswa putri memakai perhiasan berlebihan 5  poin
11.      Siswa putra memakai perhiasan atau asesoris ( kalung, gelang, dll.) 5  poin 

B. RAMBUT
1. Panjang melampaui batas ketentuan  ( telinga, alis dan krah baju ) untuk siswa putra 10  poin
2. Pendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra 10  poin
3. Di cat / diwarnai-warnai  ( putra  - putri ) 15 poin

IV. APABILA ADA PELANGGARAN YANG SANKSINYA ( Bobot Poinnya ) BELUM TERCANTUM DALAM TATA  TERTIB INI , MAKA SANKSI  AKAN DITENTUKAN OLEH RAPAT GURU.

Menganti, 15 Juli 2015



Kepala  SekolaDra. Hj. SITI MUNIRO
NIP.19650121 200801 2 005

                                                                                                                                                  

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More